Prakerin Siswa
Kegiatan Rapat Untuk Prakerin Siswa Tahun Ajaran 2016/2017
MTU Mobile Training Unit
Kegiatan MTU II
Kegiatan Memperingati 1 Muharram
1 Muharam
Pelatihan Linux Blank-On
Pelatihan Linux
Persiapan PKL 2012 XI TKJ A
Persiapan PKL 2012 XI TKJ A
Siswa kelas 2 TKJ PKL ke P4TK Medan
Siswa kelas 2 TKJ PKL ke P4TK Medan
Monday, 9 September 2019
Penyerahan Piala Juara LKS Tingkat Kabupaten Aceh Utara Untuk Siswa SMK Negeri 1 Tanah Jambo Aye
Penyerahan Piala Juara LKS Tingkat Kabupaten Aceh Utara Untuk Siswa SMK Negeri 1 Tanah Jambo Aye
Juara 1 Electrical Installations
Juara 2 Electrical Installations
Juara 1 Refrigeration
Juara 2 Refrigeration
Juara 1 Teknik Audi Video
Juara 3 Web Design
Juara 1 Electrical Installations
Juara 2 Electrical Installations
Juara 1 Refrigeration
Juara 2 Refrigeration
Juara 1 Teknik Audi Video
Juara 3 Web Design
Wednesday, 10 April 2019
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 SMK Negeri 1 Tanah Jambo Aye
Brosur Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 SMK Negeri 1 Tanah Jambo Aye
Persyaratan Bisa Lihat Didaftar
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Persyaratan Bisa Lihat Didaftar
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Kegiatan UKK Teknik Audio Video SMK Negeri 1 Tanah Jambo Aye Tahun 2019
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada 1 event.
UKK dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Sebagaimana tahun sebelumnya, nilai UKK akan diperhitungkan sebagai Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan.
Perangkat UKK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan peserta uji dapat berlatih menggunakan perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian. Secara umum perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas :
- Soal Praktik Kejuruan (SPK) adalah berupa penugasanbagi peserta uji untuk membuat atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa
- Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) adalah instrumen yang digunakan untuk pemberian skor setiap komponen penilaian. Lembar penilaian memuat komponen penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan kriteria/rubrik penilaian.
- Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV) adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung,standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal
Adapun dokumen yang dapat diakses secara publik adalah :
- Instrumen Uji Kompetensi Keahlian
- Instrumen Verifikasi Tempat Uji Kompetensi Keahlian
- Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian
Mulai tahun pelajaran 2018/2019, Ujian Nasional Teori Kejuruan tidak lagi menjadi bagian Uji Kompetensi Keahlian sehingga nilai Ujian Nasional tidak lagi diperhitungkan dalam nilai Uji Kompetensi Keahlian melainkan hanya untuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional. Kisi-kisi Ujian Nasional Teori Kejuruan dapat diunduh DI SINI
Kegiatan UKK Teknik Pendingin dan Tata Utara SMK Negeri 1 Tanah Jambo Aye Tahun 2019
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada 1 event.
UKK dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Sebagaimana tahun sebelumnya, nilai UKK akan diperhitungkan sebagai Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan.
Perangkat UKK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan peserta uji dapat berlatih menggunakan perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian. Secara umum perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas :
- Soal Praktik Kejuruan (SPK) adalah berupa penugasanbagi peserta uji untuk membuat atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa
- Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) adalah instrumen yang digunakan untuk pemberian skor setiap komponen penilaian. Lembar penilaian memuat komponen penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan kriteria/rubrik penilaian.
- Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV) adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung,standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal
Adapun dokumen yang dapat diakses secara publik adalah :
- Instrumen Uji Kompetensi Keahlian
- Instrumen Verifikasi Tempat Uji Kompetensi Keahlian
- Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian
Mulai tahun pelajaran 2018/2019, Ujian Nasional Teori Kejuruan tidak lagi menjadi bagian Uji Kompetensi Keahlian sehingga nilai Ujian Nasional tidak lagi diperhitungkan dalam nilai Uji Kompetensi Keahlian melainkan hanya untuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional. Kisi-kisi Ujian Nasional Teori Kejuruan dapat diunduh DI SINI
Kegiatan UKK Teknik Komputer dan Jaringan SMK Negeri 1 Tanah Jambo Aye Tahun 2019
Kegiatan UKK Teknik Komputer dan Jaringan SMK Negeri 1 Tanah Jambo Aye Tahun 2019
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada 1 event.
UKK dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Sebagaimana tahun sebelumnya, nilai UKK akan diperhitungkan sebagai Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan.
Perangkat UKK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan peserta uji dapat berlatih menggunakan perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian. Secara umum perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas :
- Soal Praktik Kejuruan (SPK) adalah berupa penugasanbagi peserta uji untuk membuat atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa
- Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) adalah instrumen yang digunakan untuk pemberian skor setiap komponen penilaian. Lembar penilaian memuat komponen penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan kriteria/rubrik penilaian.
- Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV) adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung,standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal
Adapun dokumen yang dapat diakses secara publik adalah :
- Instrumen Uji Kompetensi Keahlian
- Instrumen Verifikasi Tempat Uji Kompetensi Keahlian
- Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian
Mulai tahun pelajaran 2018/2019, Ujian Nasional Teori Kejuruan tidak lagi menjadi bagian Uji Kompetensi Keahlian sehingga nilai Ujian Nasional tidak lagi diperhitungkan dalam nilai Uji Kompetensi Keahlian melainkan hanya untuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional. Kisi-kisi Ujian Nasional Teori Kejuruan dapat diunduh DI SINI







































































